KAWASAN
KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP)
PENDAHULUAN
Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Pada
KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap
(fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas
ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode
Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari
suatu bandar udara.
DEFENISI UMUM
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
- Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
- Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
- Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
- Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
- Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
- Kawasan Di bawah Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari poros landasan , pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis - garis datar yang ditarik tegak lurus pada poros landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam.
- Permukaan Utama adalah permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landasan yang membentang sampai panjang tertentu diluar setiap ujung landasan dan lebar tertentu, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landasan;
- Kawasan di sekitar Penempatan Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan di dalam dan/atau diluar Daerah Lingkungan Kerja, yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisiensi alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan;
- Permukaan Kerucut pada Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan di atas permukaan garis sudut yang dibatasi oleh garis jarak dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan pada masing-masing peralatan;
- Elevasi Dasar pada Alat Bantu Navigasi Penerbanganadalah ketinggian dasar suatu titik atau kawasan terhadap permukaan laut rata-rata (MSL);
- Aerodrome Reference Point (ARP)adalah titik koordinat bandar udara yang menunjukkan posisi bandar udara terhadap koordinat geografis;
- Koordinat Geografis adalah posisi tempat / titik di permukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran Lintang (L) dan Bujur (B) dengan satuan derajat, menit dan detik yang mengacu terhadap bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS'84);
- Sistem Koordinat Bandar Udara atau Aerodrome Coordinate System (ACS)adalah sistim koordinat lokal pada bandar udara yang menggunakan sistim kartesius dengan referensi titik koordinat (X = + 20.000 m ; Y = + 20.000 m) terletak pada garis perpotongan sumbu X yang berhimpit dengan salah satu garis sumbu landasan dan garis sumbu Y tegak lurus garis sumbu X yang terletak pada ujung landasan tersebut (yang diperkirakan tidak mengalami perubahan perpanjangan landasan).
- Sistim Elevasi Bandar Udara atau Aerodrome Elevation System (AES)adalah sistim ketinggian lokal bandar udara dimana ambang landas pacu (ujung over run) terendah yang dipergunakan sebagai titik referensi terhadap ketinggian titik-titik lainnya dengan besaran ketinggian ambang landasan terendah adalah 0,00 m AES.
Dari pejelasan dan definisi di atas, dapat
diketahui fungsi dari KKOP, diantaranya:
- Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat.serta
- Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.
Dalam penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan telah ditetapkan beberapa ketentuan batasan berdasarkan :
- Kelas Bandar Udara
- Landasan :
- Klasifikasi untuk lepas landas
- Klasifikasi untuk pendekatan
- Jenis pesawat yang beroperasi
- Elevasi / ketinggian landasan terhadap permukaan laut
KKOP
suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir
landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15 km dari ARP
dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m relatif terhadap AES. Kawasan
permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah Kawasan
Pendekatan dan Lepas landas (approach and take off), Kawasan Kemungkinan Bahaya
Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan Kawasan di Bawah Permukaan
Horizontal Dalam.
Pada
zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan di sekitar bandara yang
diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung
bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
Untuk
wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal ketinggian bangunan yang
diizinkan adalah 15 meter atau sejajar dengan ketinggian radar. Perhitungan ini
dilakukan sejauh 3 kilometer dari lokasi radar. Jika ada bangunan yang
ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka akan mengganggu operasional
radar dan terjadi blank spot area.
PERSYARATAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI
PENERBANGAN
Berdasarkan
Standar Nasional Indonesia “Kawasan Keselamatan Operasi Pesawat” tahun 2004.
Dalam pembuatan kawasan keselamatan operasi penerbangan di Bandar Udara dan
sekitarnya diperlukan data sebagai berikut:
- Rencana induk Bandar udara atau rencana
pengembangan Bandar udara
- Rencana pengembangan wilayah dan pengembangan kota
jangka panjang
- Rencana prosedur dan
pengatur lalu lintas udara (air traffic control)
- Peta topografi
- Titik kerangka dasar nasional
0 komentar:
Posting Komentar