Rabu, 21 Oktober 2015

Tagged Under:

Kawasan Keselamatan OperasI Penerbangan (KKOP)

By: Unknown On: 21.28
  • Share The Gag


  • KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP) 

    PENDAHULUAN

    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 
     
     



    Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
    Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi Landas Pacu) dari suatu bandar udara.

    DEFENISI UMUM

    1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. 
    2. Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan  lebar  tertentu. 
    3. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan  pendekatan yang  berbatasan  langsung  dengan  ujung-ujung landasan  dan mempunyai ukuran tertentu, yang  dapat  menimbulkan kemungkinan  terjadinya kecelakaan. 
    4. Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal  Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan  ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang  rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas. 
    5. Kawasan Dibawah Permukaan Horizontal  Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk  mendarat  dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal  mengalami  kegagalan  dalam pendaratan. 
    6. Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis  perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian  tertentu  dihitung  dari  titik referensi  yang ditentukan. 
    7. Kawasan Di bawah Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari poros landasan , pada bagian  bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis - garis  datar yang ditarik  tegak  lurus pada  poros landasan dan pada bagian  atas dibatasi  oleh  garis  perpotongan dengan permukaan horizontal dalam. 
    8. Permukaan Utama adalah permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landasan yang membentang sampai panjang tertentu diluar setiap ujung landasan dan lebar tertentu, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landasan; 
    9. Kawasan  di sekitar  Penempatan  Alat  Bantu  Navigasi  Penerbangan adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan di dalam dan/atau diluar Daerah Lingkungan Kerja, yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisiensi alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan; 
    10. Permukaan Kerucut pada Alat  Bantu  Navigasi  Penerbangan adalah kawasan di atas permukaan garis sudut yang dibatasi oleh garis jarak dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan pada masing-masing peralatan; 
    11. Elevasi Dasar pada Alat  Bantu  Navigasi  Penerbanganadalah ketinggian dasar suatu titik atau kawasan terhadap permukaan laut rata-rata (MSL); 
    12. Aerodrome Reference Point (ARP)adalah titik koordinat bandar udara yang menunjukkan posisi bandar udara terhadap koordinat geografis; 
    13. Koordinat Geografis adalah posisi tempat / titik di permukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran Lintang (L) dan Bujur (B) dengan satuan derajat, menit dan detik yang mengacu terhadap bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS'84); 
    14. Sistem Koordinat Bandar Udara atau Aerodrome Coordinate System (ACS)adalah sistim koordinat lokal pada bandar udara yang menggunakan sistim kartesius  dengan  referensi  titik  koordinat  (X = + 20.000 m ; Y = + 20.000 m)  terletak  pada garis perpotongan  sumbu X yang berhimpit dengan salah satu garis sumbu  landasan  dan  garis sumbu Y tegak lurus garis sumbu X yang terletak pada ujung landasan tersebut (yang diperkirakan tidak mengalami perubahan perpanjangan landasan). 
    15. Sistim  Elevasi  Bandar  Udara atau Aerodrome Elevation System (AES)adalah sistim ketinggian lokal bandar udara dimana ambang landas pacu (ujung over run) terendah yang dipergunakan sebagai titik referensi terhadap ketinggian titik-titik lainnya dengan besaran ketinggian ambang landasan terendah adalah  0,00 m AES.
     FUNGSI KKOP
     Dari pejelasan dan definisi di atas, dapat diketahui fungsi dari KKOP, diantaranya:
    1. Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat  mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat.serta 
    2. Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.  
    BATASAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN 

    Dalam penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan telah ditetapkan beberapa ketentuan batasan berdasarkan :
    • Kelas Bandar Udara
    • Landasan :
      • Klasifikasi untuk lepas landas
      • Klasifikasi untuk pendekatan
    • Jenis pesawat yang beroperasi
    • Elevasi / ketinggian landasan terhadap permukaan laut
    KKOP suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15 km dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m relatif terhadap AES. Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah Kawasan Pendekatan dan Lepas landas (approach and take off), Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam.
    Pada zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan di sekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
    Untuk wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 15 meter atau sejajar dengan ketinggian radar. Perhitungan ini dilakukan sejauh 3 kilometer dari lokasi radar. Jika ada bangunan yang ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka akan mengganggu operasional radar dan terjadi blank spot area.


    PERSYARATAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN
    Berdasarkan Standar Nasional Indonesia “Kawasan Keselamatan Operasi Pesawat” tahun 2004. Dalam pembuatan kawasan keselamatan operasi penerbangan di Bandar Udara dan sekitarnya diperlukan data sebagai berikut:
    - Rencana induk Bandar udara atau rencana pengembangan Bandar udara
    - Rencana pengembangan wilayah dan pengembangan kota jangka panjang 
    - Rencana prosedur dan pengatur lalu lintas udara (air traffic control)
    - Peta topografi
    - Titik kerangka dasar nasional


     
     





    0 komentar:

    Posting Komentar